Syarat Dan Ketentuan Klaim Asuransi Allianz Jiwa Untuk Jenis Penyakit Kritis

Klaim asuransi Allianz sekarang ini memang jadi kian mudah dengan adanya fitur klaim online. Pastinya banyak diantara Anda yang sudah mengenal hal ini bukan, dimana memang Allianz ini sendiri termasuk perusahaan asuransi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, karena memang sudah terbukti kepercayaannya serta kualitas layanan mereka. Sejalan dengan hal tersebut inovasi terkait dengan produk yang mereka keluarkan sendiri juga lebih beragam, termasuk diantaranya adalah produk asuransi jiwa yang bisa dipakai untuk pengobatan penyakit kritis.

Jenis produk asuransi yang satu ini bisa jadi pilihan pas untuk Anda yang ingin praktis, tidak perlu membeli dua jenis asuransi sekaligus untuk memberikan proteksi diri, melainkan satu namun sudah bisa mendapatkan dua manfaat. Ini adalah pilihan terbaik untuk orang-orang yang sudah berusia lanjut atau memang punya resiko penyakit bawaan serius. Jadi selain pertimbangan untuk membeli asuransi penyakit kritis saja, sebenarnya juga perlu ditunjang dengan asuransi jiwa.

Berbicara mengenai produk asuransi jiwa dan penyakit kritis ini, sebenarnya bagaimana tata cara klaim asuransi Allianz tersebut untuk membiayai pengobatan penyakit kritis, berikut ini yang harus diketahui, yaitu:

  1. Polis aktif, hal pertama yang harus dicek adalah kondisi polis nasabah, apakah masih aktif ataukah tidak. Mengingat bagaimanapun juga polis inilah yang mengatur perjanjian antara kedua belah pihak yaitu nasabah dengan perusahaan asuransi. Ketika kondisi polis masih aktif, maka nasabah berhak atas manfaat proteksi tersebut. sebaliknya ketika kondisi polis sudah tidak aktif lagi, sebut saja karena pembayaran premi melebihi jatuh tempo, tentunya tidak punya hak untuk mengajukan klaim.
  2. Melengkapi dokumen yang diminta untuk pengajuan klaim, Anda juga harus melengkapi sejumlah dokumen yang diminta oleh perusahaan dalam prosedur pengajuan klaim ini, mulai diantaranya adalah surat keterangan dari dokter, hasil pemeriksaan, rekam medik, identitas diri dan beberapa dokumen penunjang. Pastikan tidak ada yang terlewatkan agar nantinya proses klaim bisa berjalan dengan baik.
  3. Mengisi formulir permintaan klaim, jangan lupa dengan pengisian form untuk klaim, formulir ini sendiri bisa Anda dapatkan secara online untuk diunduh, diantaranya adalah lewat website resmi dari Allianz. Pastinya semua yang ada disana diisi dengan sebenar-benarnya, berdasarkan data diri yang dimiliki.
  4. Kirim semua berkas ke alamat kantor utama Allianz Life Indonesia yang berada di Jakarta Selatan. Semua berkas yang sudah Anda kumpulkan tersebut nantinya dapat secara langsung dikirimkan ke kantor resmi mereka untuk segera diproses. Biasanya akan membutuhkan waktu selama beberapa hari untuk memprosesnya.
  5. Tunggu dihubungi oleh pihak asuransi, setelah melalui tahapan pemeriksaan maka pihak asuransi akan memutuskan apakah permintaan klaim Anda tersebut dapat diterima ataukah tidak, jika seandainya diterima maka akan segera dihubungi, begitu juga jika seandainya permintaan klaim ditolak juga akan dihubungi oleh pihak asuransi. Anda nantinya akan diminta untuk mengikuti tahapan selanjutnya sampai dengan proses pencairan dana atau uang asuransi tersebut.

Beberapa produk dari Allianz khususnya asuransi jiwa memang ada yang memberikan manfaat perlindungan kesehatan juga, bisa jadi salah satu alternatif untuk Anda. Klaim asuransi Allianz sekarang jadi semakin mudah dengan adanya layanan digital, sehingga tak perlu kirim berkas lewat agen maupun kurir, cukup ajukan lewat online saja. Hanya saja fasilitas ini masih terbatas pada beberapa jenis produk asuransi saja yang bisa memakai fasilitas ini.

Sumber Informasi: https://www.asuransibersama.com/cara-mengajukan-klaim-asuransi-allianz/

Tinggalkan Balasan